
MENTERI Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) mengusulkan percepatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini untuk ketahanan pangan dengan cara menekan alih fungsi sawah.
“Ini dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu tahun ini bisa diselesaikan,” kata Zulkifli Hasan dalam rapat di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
Zulkifli Hasan mengklaim ini sebagai kabar baik untuk para petani agar bisa fokus pada pemanfaatan lahan untuk produksi. Kemudian, nanti Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan ditetapkan melalui Kementerian ATR sebagai dasar hukum yang ketat terhadap alih fungsi lahan.
“Kalau ini sudah selesai, maka para petani kita tenang, aman, nyaman, karena sawahnya tidak bisa dikonversi lagi, tidak bisa dialih fungsikan lagi,” ucapnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan luas Lahan Sawah Dilindungi yang ditetapkan seluas 7,38 juta hektare di berbagai wilayah. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, pemerintah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus 87 persen dari total Lahan Sawah Dilindungi.
Jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kata Nusron Wahid, total Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah mencapai 95 persen. “Tapi kalau kemudian mengacu kepada RTRW kabupaten/kota, baru 194 kabupaten/kota yang di dalam RTRW-nya mencantumkan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Nusron Wahid mengatakan total Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menurut RTRW kabupaten/kota mencapai 57 persen. Angka tersebut menandakan kerentanan alih fungsi lahan.
Untuk melaksanakan program ini, Zulkifli Hasan akan menjadi koordinator pengendalian alih fungsi lahan. Wakilnya adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, sedangkan Nusron Wahid menjadi ketua harian.
“Tugas kami adalah melakukan verifikasi data supaya mengendalikan alih fungsi lahan,” tutur Nusron Wahid.
Dia menyampaikan, rata-rata alih fungsi lahan sebelum ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 80 ribu hingga 120 ribu hektare. Jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pada delapan provinsi yang sudah menetapkan Lahan Sawah Dilindungi selama lima tahun, yang hanya 5.618 hektare.
“Rapat ini tadi adalah rapat percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Sawah Dilindungi di provinsi lain, terutama di 12 provinsi, supaya mencapai ketahanan pangan,” kata Nusron Wahid.
Pilihan Editor: Dampak Alih Fungsi Sawah Jadi Kawasan Pariwisata di Bali