
PENGURUS Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Khudori menekankan pentingnya keberadaan cadangan pangan pemerintah daerah untuk mengantisipasi kekurangan pangan dalam situasi darurat seperti bencana banjir Sumatera.
“Cadangan beras di desa/kelurahan setidaknya bisa mencegah ancaman kelaparan dalam jangka pendek,” kata Khudori, dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Desember 2025.
Khudori menjelaskan terdapat tiga jenis cadangan pangan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Pertama adalah cadangan pangan pemerintah pusat; cadangan pangan pemerintah daerah yakni provinsi, kabupaten/kota, dan desa; serta cadangan pangan masyarakat.
Cadangan pangan tersebut, kata Khudori, digunakan untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan, gejolak harga pangan, dan keadaan darurat.
Khudori mengatakan jumlah cadangan beras pemerintah daerah ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangan. Jumlah itu ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya produksi beras di daerah, kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat di daerah, dan kerawanan pangan di daerah.
Jumlah cadangan pangan daerah, kata Khudori, juga disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat di daerah dan potensi sumber daya yang ada di daerah. Pengadaan cadangan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Khudori menjelaskan regulasi saat ini mengatur cadangan pangan pemerintah daerah berbasiskan beras. Jika pemerintah daerah memiliki cadangan beras, Khudori meyakini ancaman kelaparan karena hambatan distribusi saat bencana bisa dihindari.
Dia menyayangkan belum semua pemerintah daerah memiliki cadangan pangan beras. Khudori mengatakan, berdasarkan data Badan Pangan Nasional pada 2025, sebanyak 33 dari 38 provinsi telah menyediakan cadangan beras dan regulasinya.
Sisanya yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Jakarta, belum menyediakan cadangan beras dan regulasinya.
Menurut Khudori, merujuk data Badan Pangan Nasional, sebanyak 331 kabupaten/kota memiliki regulasi cadangan beras pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, 46 di antaranya tidak memilik stok cadangan beras pemerintah daerah.
Kemudian berdasarkan data Badan Pangan Nasional per November 2025, hanya ada delapan dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dan 13 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara memiliki cadangan beras. Sementara semua kabupaten/kota di Sumatera Barat memiliki cadangan beras.
Pilihan Editor: Mengapa Pemerintah Belum Membuka Akses Bantuan Asing?