Categories: Finance

OJK Sebut Selamatkan Uang Rp 376 M dari Scam

KEPALA Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan berhasil menyelamatkan uang dari penipuan (scam) sebesar Rp 376,8 miliar. “Persentasenya mungkin sekitar dua persen (dari total Rp7 triliun kehilangan karena penipuan),” kata Friderica mengutip Antara, Minggu, 19 Oktober 2025.

Berdasarkan data Indonesian Anti-Scam Center (IASC) selama 22 November 2024 sampai 16 Oktober 2025, jumlah laporan seputar penipuan diterima sebanyak 299.237 dengan total kerugian Rp 7 triliun. Lalu jumlah rekening diblokir dan dilaporkan masing-masing 94.344 dan 487.378, serta total dana diblokir Rp 376,8 miliar.

Adapun lima provinsi tertinggi yang melaporkan penipuan ke IASC adalah Jawa Barat sebesar 61.857, DKI Jakarta 48.165, Jawa Timur 40.454, Jawa Tengah 32.492, serta Banten 20.619.

Sepanjang November 2024 sampai Oktober 2025, kebanyakan modus scam berupa penipuan transaksi belanja online yang telah mengalami kerugian Rp988 miliar, penipuan mengaku pihak lain (fake call) Rp1,31 triliun. Lalu penipuan investasi Rp1,09 triliun, penipuan penawaran kerja Rp656 miliar, penipuan mendapatkan hadiah Rp189,91 miliar, dan melalui media sosial Rp491,13 miliar.

Kemudian juga phising (upaya seseorang untuk menipu agar mengungkapkan informasi pribadi) Rp507,53 miliar, social engineering (teknik manipulasi psikologis untuk menipu korban agar membocorkan informasi sensitif) Rp361,26 miliar. Kemudian pinjaman online fiktif Rp40,61 miliar, serta Android Package Kit (APK) via WhatsApp Rp134 miliar.

“Kita benar-benar menangani hal ini dengan tindakan yang sangat serius untuk kemudian berusaha meningkatkan performa dari anti-scam center ini. Untuk kemudian bisa kita melindungi konsumen,” kata sosok yang akrab dipanggil Kiki.

OJK juga telah melakukan penangkapan dan penegakan hukum terhadap berbagai kasus penipuan. Lalu kolaborasi penegakan hukum, hingga melakukan penguatan sistem dengan mengintegrasikan antara perbankan, marketplace, dan asosiasi telekomunikasi, mengingat banyak scammer memanfaatkan rekening maupun sambungan telepon.

“Terus yang terbaru juga, ini juga sedang dalam finalisasi yang nanti akan dimasukkan di dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) kita. Mereka yang melakukan pelaporan di anti-scam center ini sudah dianggap seperti laporan pengaduan kepolisian,” ujar Kiki.

“Jadi it’s a good news (ini berita baik), a great news (berita besar). Terima kasih kepada Polri karena dengan adanya pengakuan tersebut, orang tidak harus melapor dua kali ke anti-scam center dan kepolisian. Sudah dianggap sebagai diterimanya laporan pengaduan kepada polisi,” kata Kiki.

Pilihan Editor: OJK Bakal Sanksi Pelaku Scam hingga Tak Bisa Daftar Kerja

Published by
admin