
KEPALA Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djoko Kurnijanto menyebutkan setidaknya ada dua penyebab Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga kini masih kesulitan memperoleh akses pembiayaan. Utamanya hal ini terjadi pada usaha berukuran mikro, kecil, ultra mikro dan super mikro.
“Selama ini masih berbasis kolateral atau aset. Itu adalah sesuatu yang tidak dapat kita hindari. Ketika kita mengajukan kredit di bank, pas pertama kali ditanya adalah kolateralnya apa? Artinya, saat ini lending (pemberian dana) itu sebagian besar masih terhalang pada kolateral yang berbasis aset,” ujar pada Kamis, 11 Desember 2025, seperti dikutip dari Antara.
Djoko menjelaskan, yang menjadi masalah adalah sebagian segmen UMKM, seperti para petani dan peternak, tak memiliki aset untuk digunakan sebagai kolateral. Kendati pemerintah telah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 300 triliun, tetap bank-bank belum berkenan menyalurkan dana tersebut ke para calon debitur. Sebab, para pengusaha UMKM tak memiliki aset yang dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan.
Persoalan kedua adalah sebagian UMKM tidak memiliki riwayat kredit, sehingga bank tak menyalurkan dana karena hanya memperoleh informasi minim yang digunakan menjadi bahan pertimbangan untuk menilai kelayakan pemberian kredit.
Karena itu, OJK memiliki model bisnis bernama Pemeringkatan Kredit Alternatif (PKA), yaitu penilaian kredit (credit scoring) yang memberikan profil masyarakat menggunakan data alternatif. Misalnya menggunakan data e-commerce yang bisa dijadikan rujukan bank apakah hendak menyalurkan dana terhadap UMKM tertentu.
“Jadi ketika kemudian seseorang tidak mempunyai credit history, tidak mempunyai aset, tapi dia punya informasi yang lain, penggunaan telepon, e-commerce, penggunaan utilitas, kemampuan membayar pajak-pajak, itu dapat dirangkaikan untuk menggambarkan profil seseorang,” katanya. Selain itu, kata Djoko, jika seseorang tidak mempunyai riwayat kredit, akibatnya ia tidak punya aset dan akses akses pembiayaannya menjadi.
Oleh sebab itu, PKA dinilai menjadi model bisnis baru yang terbukti di dunia internasional dapat meningkatkan performa dari kredit. Hal ini karena mengingat bank dapat menambah informasi dari profil PKA kendati seseorang mempunyai riwayat kredit atau memiliki aset.
“Jadi ketika bank menggabungkan antara credit history dengan alternatif, itu dapat meningkatkan performa dari bank atau kualitas kredit itu sendiri,” ujar dia.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebelumnya menegaskan bahwa seluruh pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 100 juta tidak boleh disertai permintaan agunan tambahan. Ia menyebut ketentuan tersebut sudah final dan wajib dipatuhi seluruh bank penyalur.
Meski demikian, Maman mengakui masih ada beberapa kasus ketika petugas di lapangan meminta jaminan kepada debitur kecil. Ia meminta pelaku usaha segera melapor jika menghadapi praktik tersebut. “Laporkan secara resmi, kami pasti tindaklanjuti,” kata Maman kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan bank penyalur KUR yang melanggar ketentuan ini akan mendapatkan sanksi. Pemerintah akan menghentikan pembayaran subsidi KUR kepada bank yang terbukti melanggar.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian UMKM tengah menyiapkan sistem pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM. Platform ini akan menghimpun seluruh pengaduan terkait KUR dari pelaku usaha di berbagai daerah, terutama wilayah yang selama ini kesulitan mengakses mekanisme pengaduan, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra.
Pilihan Editor: Risiko Penghapusan SLIK dari Syarat Pengajuan Kredit Rumah