
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan kementeriannya telah mengaudit PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sejak Selasa, 17 Desember 2025 atau sehari setelah mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto. Perintah itu muncul setelah Toba Pulp Lestari dituding banyak pihak telah menjadi penyebab adanya banjir dan longsor di Sumatera lantaran tata kelola pengolahan hasil hutan di kawasan tersebut.
“Sudah dimulai auditnya, kemarin kami sudah kumpul,” kata Raja Juli kepada Tempo saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025.
Meski demikian, Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu tak menjelaskan secara detail audit ini. Dia memastikan hasil audit itu akan diumumkan secepatnya.
Pada Senin, 15 Desember 2025, Raja mengatakan Prabowo sudah memerintahkan kepada kementeriannya untuk mengaudit total Toba Pulp Lestari. “Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Bapak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk audit dan evaluasi total terhadap PT TPL ini,” katanya saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, seperti dikutip Antara.
Raja mengatakan bakal memerintahkan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk mengawal proses audit ini. Menurut dia, pemerintah bakal mengumumkan hasil audit ini.
“Akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH (perizinan berusaha pemanfaatan hutan) yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Raja Juli juga mengumumkan Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 PBPH yang luas lahannya mencapai 1.012.016 hektare. Luasan itu mencakup 116.198 hektare lahan di Sumatera. “Detailnya saya akan menuliskan SK (surat keputusan) pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan,” katanya.
Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden mengatakan perusahaan menghormati keputusan pemerintah. “PT Toba Pulp Lestari Tbk mendukung sepenuhnya dan bersikap kooperatif serta terbuka terhadap proses audit dan evaluasi yang akan dilaksanakan, untuk memastikan tata kelola dapat dijalankan dengan lebih baik,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Desember 2025.
Anwar memastikan perseroannya berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai izin, prosedur, peraturan, dan ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan Toba Pulp Lestari menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari dalam mengelola konsesinya.
Pada Kamis, 11 Desember 2025, Toba Pulp Lestari telah menghentikan sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu. Langkah ini diambil setelah perseroan mendapat Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025 tentang Penangguhan Sementara Akses Penatausahaan Hasil Hutan pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain warkat dari Kementerian Kehutanan, manajemen Toba Pulp Lestari mendapat Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025 yang minta perseroan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
Pilihan Editor: Bagaimana Seharusnya Pemerintah Memitigasi Bencana saat Ada Peringatan Dini