Categories: Politics

Menkes Budi Sebut Alasan Agar BPJS Kesehatan Bisa Sustain

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan hingga saat ini pemerintah belum membahas soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Tetapi kami sadar BPJS bisa nggak sustain,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis, 13 November 2025.

Agar menjaga keberlanjutan, Budi mengatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengucurkan dana senilai Rp 20 triliun kepada BPJS Kesehatan. Budi mengatakan saat ini Kementerian Kesehatan telah menerima dana senilai Rp 10 triliun dari Kementerian Keuangan.

Anggaran itu, kata dia, akan disalurkan kepada BPJS Kesehatan. Namun sisanya yakni Rp 10 triliun masih berada di Kementerian Keuangan. “Makanya saya bilang ke Pak Ghufron (Direktur Utama BPJS Kesehatan) ‘yuk kita percepat prosesnya’,” tutur dia. Tujuannya, agar dana tersebut bisa disalurkan kepada BPJS Kesehatan pada Januari 2026. “Jangan lama-lama,” ujar Budi.

Adapun anggaran Rp 20 triliun yang dikucurkan Purbaya merupakan dana untuk menghapus utang iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kategori tertentu. Bendahara negara menyatakan dana tersebut disiapkan untuk tahun depan. Di satu sisi, Purbaya juga meminta BPJS Kesehatan membenahi manajemen lembaganya. “Rp 20 triliun itu sudah kami anggarkan. Cuma begini, kami minta BPJS juga memperbaiki manajemennya,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Oktober 2025.

Rencana pemutihan utang BPJS Kesehatan diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ia mengatakan pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan akan diberikan kepada peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah. “Jadi pemutihan itu intinya untuk orang yang pindah komponen. Dulunya itu katakanlah (iuran) mandiri, sendiri membayar, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI,” kata Ali di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Selain itu, ia menyatakan penerima fasilitas penghapusan utang adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung pemerintah daerah. Pemerintah juga berupaya agar pemutihan tunggakan dilakukan tepat sasaran menggunakan ukuran desil serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ada opsi untuk memberikan fasilitas serupa ke peserta mandiri kelas 3, tapi belum ada keputusan soal itu. Ali menyatakan BPJS Kesehatan ingin peserta bisa mengakses pelayanan BPJS, tapi tak disalahgunakan. “Orang yang mampu, ya, bayar,” kata dia. Sebelumnya, Ali mengatakan sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai menembus lebih dari Rp 10 triliun.

Pemerintah menyiapkan skema pemutihan agar peserta yang tidak mampu dapat memulai kembali kepesertaan tanpa terbebani utang lama. “Mengenai triliunnya, yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi itu belum termasuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” tutur Ali, seperti dikutip dari Antara.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Hapus Tagihan, Tarik Iuran

Published by
admin