Categories: Finance

LPS siapkan Rp 89,5 miliar untuk nasabah BPR Cirebon

MULAI hari ini, nasabah Perumda BPR Bank Cirebon yang telah dilikuidasi bisa mencairkan tabungan mereka. Total dana yang disiapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk kebutuhan pencairan tabungan tersebut mencapai Rp 89,5 miliar.

LPS telah memasang informasi ini di depan kantor Perumda BPR Bank Cirebon yang dapat dilihat oleh nasabah dan di website resminya. Sejumlah nasabah yang bisa langsung melihat pengumuman tersebut dan selanjutnya menyiapkan berkas yang diperlukan untuk proses pencairan dana mereka.

Pembayaran uang nasabah yang dilakukan mulai hari ini merupakan bagian dari pembayaran tahap pertama yang diperuntukkan bagi 14.918 nasabah yang sudah diverifikasi oleh LPS. Jumlah ini mencapai 81 persen dari 18.493 nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Adapun total dana yang akan dicairkan untuk tahap pertama ini mencapai Rp 89,5 miliar.

Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro menyampaikan, pihaknya mengapresiasi masyarakat, khususnya nasabah Perumda BPR Bank Cirebon yang telah mendukung menjaga kodisi tetap kondusif. “Sehingga tim LPS bisa bekerja dengan cepat dan fokus untuk menyelesaikan proses verifikasi data di tahap pertama,” tutur Budi, Jumat, 13 Februari 2026.

Sedangkan untuk pembayaran klaim simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, LPS telah menunjuk bank pembayar, yaitu Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso, di Jl. Yos Sudarso No. 11, Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Bagi nasabah Perumda BPR Bank Cirebon yang belum masuk dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat menunggu pembayaran tahap berikutnya. Saat ini, tim LPS masih melanjutkan proses verifikasi data untuk pencairan tahap kedua.

Sesuai Undang-undang, LPS akan menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi seluruh simpanan maksimal 90 hari kerja sejak bank cabut izin usahanya. Budi juga mengingatkan kepada nasabah agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengaku bisa membantu proses pencairan.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan simpanan oleh LPS ini gratis dan tidak dipungut biaya. “Nasabah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, agar penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar,” tutur Budi.

Sementara itu sejumlah nasabah mengaku lega dengan telah dicairkan dana mereka yang disimpan di BPR Bank Cirebon. “Alhamdulillah senang sih. Apalagi nama saya juga tercantum di pencairan tahap pertama ini,” tutur Rundi, salah satu nasabah BPR Bank Cirebon.

Sebelumnya, Rundi mengaku sempat panik saat mengetahui izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon ini dicabut oleh OJK. ” Ya paniknya itu, nabung mau 4 tahun jalan tuh takutnya ga keluar (hilang),” ujarnya.

Senada, nasabah Perumda BPR Bank Cirebon lainnya, Siti Riyana, yang namanya terdaftar dalam data pembayaran penjaminan simpanan tahap 1. “Lega, Alhamdulillah senang,” katanya singkat.

Siti mengaku tidak trauma dan masih tetap percaya dengan perbankan untuk menyimpan uang miliknya. “Setelah diambil rencananya mau disimpan di bank lain, di deposito,” ujarnya.

Pilihan Editor: Mengapa Bank Perkreditan Rakyat Berguguran

Published by
admin