Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan baru-baru ini mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi investasi yang melibatkan sejumlah pihak. Tiga individu kunci telah ditahan terkait perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana investasi oleh PT Metro Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) kepada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya, yang terjadi pada periode 2019 hingga 2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah DSW, Direktur PT MDI Ventures; IAS, Mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia; dan ETPLT, Eks Direktur PT Tani Group Indonesia. Mereka resmi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebuah indikasi serius terhadap kompleksitas kasus ini.
Keterangan resmi dari Kejari Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (29/7) mengonfirmasi penetapan dan penahanan para tersangka. Penahanan ketiga sosok ini telah dilakukan pada Senin (28/7), dengan rincian ETPLT ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sementara IAS dan DSW ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba. Mereka akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari, terhitung hingga Sabtu (16/8).
Kasus ini menyoroti nilai investasi yang signifikan. Total pencairan dana investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures kepada PT TaniHub Group dan afiliasinya selama kurun waktu empat tahun tersebut mencapai US$25 juta, atau setara dengan Rp409 miliar. Angka ini menegaskan besarnya kerugian yang diduga timbul akibat tindakan korupsi tersebut.
Hasil penyidikan sementara Kejari Jakarta Selatan telah mengungkap peran masing-masing tersangka. DSW diduga kuat terlibat dalam persetujuan pencairan dana investasi yang dilakukan secara melawan hukum. Sementara itu, ETPLT dan IAS diduga memanipulasi data perusahaan untuk dapat memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, menciptakan modus operandi yang merugikan.
Saat ini, tim penyidik Kejari Jakarta Selatan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Sebelum penetapan dan penahanan, serangkaian tindakan investigasi telah dilakukan, meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, penggeledahan di beberapa lokasi, serta penyitaan berbagai barang bukti penting yang mendukung proses hukum.
Sebagai informasi tambahan, TaniHub dikenal sebagai platform agritech dan e-commerce inovatif yang bertujuan menghubungkan petani langsung dengan konsumen untuk jual beli produk pertanian. Pendanaan yang menjadi fokus kasus ini salah satunya berasal dari MDI Ventures, yang merupakan perusahaan modal ventura bagian dari Telkom Group, menunjukkan keterlibatan entitas besar dalam ekosistem digital dan investasi Indonesia.