
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat jumlah aktivasi nomor Subscriber Identity Module (SIM) Card baru per hari rata-rata 500 ribu per hari. Di sisi lain Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kebocoran identitas Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga masih terjadi.
Kondisi tersebut membuka peluang penyalahgunaan identitas dalam skala besar untuk target aktivasi SIM card secara tidak sah. “Setiap hari terdapat sedikitnya 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi,” katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 14 November 2025.
Edwin mengatakan Komdigi sedang menyelesaikan persoalan ini agar industri telekomunikasi tumbuh sehat dan bertanggung jawab terhadap keamanan pelanggan. Keamanan ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan industri.
Ancaman yang berkembang saat ini, kata Edwin, pelaku kejahatan beraksi dengan melakukan penyamaran nomor telepon. Jalur panggilan internasional dan penggunaan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk sering dipakai untuk menampilkan nomor lokal palsu (masking).
Maka dari itu operator juga dituntut untuk melindungi para pelanggan, termasuk menggunakan teknologi Akal Imitasi (AI). “Kami meninjau kembali bagaimana proses masking dapat terjadi dan langkah apa saja yang bisa dilakukan agar hal tersebut tidak terulang atau minimal ruang terjadinya sangat kecil,” tuturnya.
Komdigi menyadari aktivasi SIM Card masih punya celah penyalahgunaan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. Ke depannya akan ada kebijakan registrasi dengan pengenalan wajah (face recognition), yang saat ini masih dibahas bersama Direktoretat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri.
Edwin Hidayat mengatakan skema aktivasi nomor baru hanya bisa dilakukan jika sesuai dengan identitas pemilik yang sah. “Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” ucapnya.
Pilihan Editor: Siasat Baru Pemerintah Menggenjot Penerimaan Pajak