Categories: Finance

KKP bongkar penyelundupan 99 ton ikan makarel

DIREKTORAT Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 99,972 ton frozen pacific mackerel atau ikan salem (ikan makarel) melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K. Jusuf menjelaskan upaya tersebut dilakukan setelah menerima laporan masyarakat ihwal dugaan importasi komoditas perikanan tanpa persetujuan impor.

Berdasarkan penjelasan Halid, puluhan ton ikan makarel yang diangkut menggunakan empat kontainer itu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin, 5 Januari 2026. “Pengiriman diduga dilakukan pada akhir 2025,” kata Halid, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2025.

Halid mengatakan importir merupakan PT CBJ, perusahaan di bidang perdagangan besar hasil perikanan, yang berlokasi di pelabuhan perikanan di Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah menggagalkan upaya penyelundupan dan menyita empat kontainer berisi puluhan ton ikan salem, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP memanggil dan memeriksa serta membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap direktur dan komisaris PT CBJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Halid menyatakan PT CBJ mengantongi persetujuan impor sebesar 100 ton pada Januari 2025. Lima bulan setelahnya, Kementerian Perdagangan mengabulkan penambahan kuota impor sebanyak 50 ton pada Juni 2025. Dengan demikian, kuota impor yang dimiliki PT CBJ pada 2025 adalah 150 ton.

Kuota impor itu pun sudah habis atau terealisasi pada tahun yang sama. Halid mengatakan PT CBJ telah mengimpor komoditas perikanan sebanyak 100 ton pada Februari 2025 dan sebesar 50 ton pada Juli 2025.

Kendati demikian, Halid mengatakan, PT CBJ menafsirkan perubahan kuota itu sebagai penambahan jatah impor menjadi 250 ton. “Ini adalah bentuk interpretasi yang salah dan menjadi dasar tindakan kami,” kata Halid.

Halid mengatakan dengan modus salah penafsiran atas perubahan kuota impor itu PT CBJ melakukan pemesanan sebanyak 100 ton pada Desember 2025. Dengan demikian, importasi yang dilakukan pada akhir tahun itu dilakukan persetujuan impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan dan tanpa rekomendasi komoditas impor (RKI) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Halid mengatakan potensi kerugian yang diselamatkan negara dari temuan ini sebesar Rp 4,48 miliar. Halid menjelaskan potensi kerugian ini meliputi aspek fiskal dari sisi potensi pajak pertambahan nilai (PPN) dan dampak penyelundupan terhadap harga ikan di pasar.

Terhadap pelaku, Halid menyatakan pemerintah akan menempuh sanksi administratif ketimbang pidana. Halid mengatakan KKP akan mendenda PT JCB sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, Halid merekomendasikan Badan Karantina Indonesia untuk memusnahkan muatan selundupan atau dikirim kembali ke negara asal.

Pilihan Editor: Modus Penyelundup Tekstil Tak Terendus Aparat

Published by
admin