
PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Meski demikian, lembaga antirasuah ini belum mengungkapkan jadwal pasti pengumuman tersangka untuk perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja ya.” Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 6 Juli 2025, mengindikasikan babak baru dalam penyidikan kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia.
Asep lebih lanjut menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah memfokuskan penanganan perkara pada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Fokus penyidikan utama diarahkan pada penggunaan dana CSR oleh dua legislator berinisial ST dan HG. Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial HG diduga merujuk pada Heri Gunawan, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, sementara ST adalah Satori, wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasdem. Asep menegaskan, “Semua kami dalami, sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG sesuai laporan awal masyarakat kepada kami.”
Penggunaan Dana CSR yang Diduga Menyimpang
Sebelumnya, Satori telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Asep Guntur mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Satori difokuskan pada pola dan peruntukan penggunaan dana CSR. “Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” jelas Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 April 2025.
Asep menjelaskan bahwa dana CSR Bank Indonesia disalurkan melalui sebuah yayasan yang diajukan langsung oleh Satori dan kemudian menjadi penerima dana tersebut. “Beliau (Satori) salah satu penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan,” tutur Asep, memberikan gambaran mengenai alur dana.
KPK mendalami dugaan penyalahgunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan. Sebagai contoh, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan rumah bagi masyarakat, penyediaan ambulans, atau beasiswa pendidikan, diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai laporan pertanggungjawaban. “Pada kenyataan yang kita temukan itu. Tidak semuanya 50 (rumah) dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya kemana? Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti, yang baru ketahuan baru seperti itu,” ungkap Asep, memberikan contoh konkret penyimpangan.
KPK juga menyebut adanya dua yayasan berbeda yang masing-masing diajukan oleh Satori (S) dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG). Dana CSR kemudian disalurkan ke yayasan yang beroperasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota legislatif tersebut. Asep menjelaskan pendekatan penyidikan, “Jadi kita hari ini misalkan memanggil Bapak S, kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk oleh Pak S. Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG.” Menanggapi isu pilih kasih dalam penanganan perkara yang mengaitkan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, Asep menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai fakta dan karakter masing-masing individu yang berbeda.
KPK Geledah Rumah Heri Gunawan
Sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana CSR BI, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG). Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Heri Gunawan yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dari penggeledahan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus dana CSR Bank Indonesia yang sedang diusut oleh KPK.
Hingga saat ini, KPK terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah ini telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti, meskipun belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih dinantikan publik.