Categories: Finance

HRTA Restrukturisasi Utang Bank Mandiri: Dampaknya ke Harga Saham?

Gadai BPKB JAKARTA. PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) melalui anak usahanya, PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA), telah secara resmi mengumumkan penandatanganan addendum perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Kesepakatan penting ini tercapai pada 23 Juli 2025.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), GHA sebagai pihak debitur dan BMRI selaku kreditur telah menyepakati perubahan serta penambahan ketentuan dalam perjanjian kredit sebelumnya. Inti dari addendum ini adalah perpanjangan signifikan pada jangka waktu fasilitas kredit. Semula terhitung sejak 5 Desember 2024 hingga 23 Juli 2025, kini diubah dan diperpanjang menjadi sampai tanggal 23 Juli 2026. Perubahan ini telah berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Addendum III Perjanjian Kredit.

Menanggapi penandatanganan addendum ini, Corporate Secretary HRTA, Ong Deny, dalam keterbukaan informasi pada Jumat (25/7/2025), menegaskan bahwa kesepakatan tersebut dipastikan tidak akan menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Hal ini memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan mengenai stabilitas dan prospek bisnis HRTA.

Sebagai informasi tambahan, GHA merupakan entitas yang terkendali penuh oleh HRTA, dengan kepemilikan saham langsung sebesar 99%. Dalam perjanjian ini, HRTA bertindak sebagai pihak penjamin bersama dengan beberapa entitas anak usaha GHA lainnya. Entitas-entitas tersebut meliputi PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA), PT Gadai Terang Abadi Mulia (GTAM), PT Gadai Cahaya Abadi Mulia (GCAM), PT Gadai Cahaya Terang Abadi (GCTA), PT Gadai Hartadinata Terang Sejati (GHTS), dan PT Gadai Jaya Raya Mulia (GJRM). Keterlibatan sejumlah entitas ini menunjukkan struktur penjaminan yang komprehensif atas fasilitas kredit tersebut.

Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Emas Melonjak di Semester II-2025

Published by
admin