
WAKIL Direktur Garuda Indonesia Thomas Oentoro mengatakan ada lima kontijensi dalam catatan atas laporan keuangan perseroan pada 30 Juni 2025. Kelima kontijensi ini seluruhnya berkaitan dengan gugatan hukum di tengah suntikan modal Rp 23,6 triliun dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Thomas mengatakan Garuda Indonesia sedang menghadapi gugatan dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Gugatan ini parkir di Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC).
“Sampai saat ini masih dalam proses di SIAC, dan belum terdapat putusan atas kasus ini,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 7 November 2025.
Selain gugatan arbitrase di Singapura, Thomas mengatakan Garuda Indonesia juga sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui US Chapter di Amerika Serikat. Garuda Indonesia telah mencabut proses Chapter 15 pada PKPU Plan dan telah mengajukan notice of Withdrawal pada 24 Mei 2023 ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat, Southern District of New York. “Sampai saat ini kasus tersebut masih terbuka di Pengadilan tersebut,” katanya.
Selain di Amerika Serikat, Thomas mengatakan Garuda Indonesia juga menghadapi permohonan PKPU di Perancis. Saat ini proses pengakuan PKPU masih berproses di Pengadilan Paris. “Belum terdapat putusan dari Pengadilan Paris, dan perseroan senantiasa berkoordinasi dengan lawyer terkait penanganan proses hukum ini,” ujarnya.
Thomas menambahkan, pada Februari 2025, Garuda Indonesia juga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding terhadap Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Permohonan kasasi ini juga masih berproses. “Belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus hukum ini,” tutur Thomas.
Saat ini, kata Thomas, Garuda Indonesia juga menghadapi gugatan dari PT Royal Shafira Wisata terhadap anak usahanya, PT Citilink Indonesia. Gugatan ini masih proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Sedang menjalani tahapan mediasi ke-III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pada akhir bulan ini, Garua Indonesia bakal mendapat suntikan modal US$ 1,4 miliar atau Rp 23,6 triliun dari Danantara. Modal ini bakal dicairkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Rabu, 12 November 2025.
Thomas merincikan, dana ini 37 persen atau Rp 8,7 triliun untuk modal kerja Garuda Indonesia yang meliputi pembayaran biaya perawatan dan perbaikan pesawat. Sementara itu, 63 persen atau Rp 14,9 triliun untuk modal kerja Citilink.
Modal di Citilink ini, kata Thomas, Rp 11,2 triliun untuk modal kerja dan Rp 3,7 triliun pembayaran utang pembelian bahan bakar pesawat.
Dalam pengumuman sebelumnya, modal dari Danantara ke Garuda Indonesia ini bakal ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Rabu, 12 November 2025.
Penambahan modal ini dilaksanakan karena Garuda diperkirakan belum membukukan ekuitas positif hingga November 2025, sehingga menghambat akses pendanaan dan memunculkan potensi delisting dari Bursa Efek Indonesia. Di sisi lain, Garuda juga tertekan karena perawatan dan restorasi pesawat yang menurunkan kinerja perseroan maupun Citilink.
Garuda Indonesia membukukan rugi US$ 180,7 juta atau Rp 3 triliun (kurs 16.654 per dolar Amerika Serikat) hingga kuartal III 2025. Kerugian ini menukik dari periode yang sama tahun lalu, yang sebesar US$ 129,6 juta atau Rp 2,1 triliun.
Pilihan Editor: Penyebab Bisnis Industri Tekstil Makin Lesu