Gadai BPKB

fc15fd219227c822869a754ed098761b

Gadai BPKB untuk Bansos? BI Uji Coba Mulai 2025!

AA1kPLRC

Gadai BPKB – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa platform Payment ID yang sedang dikembangkan saat ini masih berada dalam fase uji coba dan eksperimentasi yang intensif. Salah satu area uji coba krusial yang tengah dipersiapkan adalah untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) non tunai, sebuah inisiatif yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi penyaluran.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa uji coba khusus untuk penyaluran bansos ini direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada Minggu, 17 Agustus 2025. Denny menjelaskan kepada JawaPos.com pada Senin (28/7) bahwa pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara menyeluruh masih akan memakan waktu beberapa tahun ke depan.

“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi. Proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan,” ujar Denny. Beliau menambahkan, “Untuk itu, BI masih akan melakukan proses uji coba pada 1 use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial non tunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus guna mendukung Program Perlinsos.”

Lebih lanjut, Denny memaparkan bahwa Payment ID dirancang dengan tujuan utama untuk menjamin keamanan dan kenyamanan transaksi bagi masyarakat. Bank Indonesia menegaskan bahwa informasi Payment ID hanya akan dapat diakses dan digunakan oleh pihak-pihak otoritas yang telah memiliki kontrak kerja sama resmi, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Khususnya terkait data individu, Denny menekankan bahwa penggunaannya harus didasarkan pada prinsip ‘private consent based’, di mana persetujuan dari pemilik data wajib dimintakan sesuai ketentuan yang berlaku. Bank Indonesia juga memberikan jaminan bahwa seluruh proses pengembangan dan pemanfaatan data Payment ID akan sepenuhnya dilindungi dan tunduk pada prinsip kerahasiaan data individu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dengan demikian, BI menegaskan bahwa integrasi Payment ID ke dalam instrumen pembayaran yang lebih luas masih membutuhkan waktu yang panjang dan akan melalui berbagai tahapan uji coba yang ketat. “Termasuk keamanan data individu, dan harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yang mengacu pada UU PDP dan undang-undang terkait lainnya yang telah ada,” pungkas Denny, menekankan komitmen Bank Indonesia terhadap keamanan dan kepatuhan hukum.