Gadai BPKB

Temukan Jawaban Anda

FAQ

Kredit Multiguna Jasa terdiri dari Fasilitas Pinjaman Dana dan Kredit Multiguna/Jasa dengan penjelasan, sbb:

  • Fasilitas Pinjaman Dana adalah kredit multiguna dengan jaminan BPKB kendaraan Motor / Mobil untuk memenuhi kebutuhan Konsumen yang bersifat konsumsi (non-produktif) seperti: biaya renovasi rumah, wisata/perjalanan, pendidikan, kesehatan, dan Kenduri (perayaan, sunatan,kelahiran,dll) dengan pencairan dana langsung ke konsumen.
  • Kredit Multiguna/Jasa adalah pembiayaan berbagai kebutuhan dan jasa konsumsi (non-produktif) seperti paket wisata/perjalanan, paket kursus/Pendidikan, kebutuhan renovasi rumah, pengobatan, kesehatan, atau kenduri (paket pernikahan, sunatan, dll) dari berbagai mitra penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dan atau yang tidak bekerja sama dengan Adira Finance. Pembiayaan ini menggunakan jaminan BPKB kendaraan Motor / Mobil.
  1. Klik tombol “Ajukan Pinjaman” atau isi Form Pengajuan Kredit sesuai dengan data diri Konsumen. Setelah selesai mengisi data diri, Anda akan segera dihubungi oleh Petugas ADIRA FINANCE. Atau;
  2. Anda dapat mengajukan pada menu “Gadai BPKB Mobil” atau “Gadai BPKB Motor” di Website Gadaibpkbdiadira.com kemudian isi Form Pengajuan Kredit sesuai dengan data diri Konsumen. Setelah selesai mengisi data diri, Anda akan segera dihubungi oleh Petugas ADIRA FINANCE. Atau;
  3. Anda menghubungi CS kami melalui whatsapp dan mengirimkan persyaratan dokumen sebagai berikut :
    1. E-KTP asli, E-KTP Pasangan (jika sudah menikah), E-KTP Penjamin (jika ada)
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Bukti Bekerja/Usaha & Penghasilan
    4. Bukti Tempat Tinggal
    5. NPWP (jaminan mobil wajib melampirkan, jaminan motor wajib melampirkan jika PH > 50 juta)
    6. STNK (yang masih berlaku)
    7. BPKB asli dan Faktur asli (untuk BPKB yang telah diterima Konsumen)

Kami menerima BKPB mobil minimal tahun 2011 & motor minimal tahun 2014

Bunga khusus mulai dari 1.66% per bulan (jaminan motor) dan 0.66% per bulan (jaminan mobil)

Untuk pengajuan BPKB motor minimal diangka Rp.3.000.000-, dan BPKB mobil minimal diangka Rp.20.000.000,-

Ya, nasabah yang telat bayar akan dikenakan denda harian sebesar 0,1% dari nominal cicilan.

Tidak ada biaya apapun, nasabah akan menerima pencairan full tanpa potongan admin, materai, dan biaya lainnya.

Lanjut whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo, berminat gadai bpkb ?