
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pengelolaan geotermal di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden yang berlokasi di lereng Gunung Slamet, Jawa Tengah, dilakukan sesuai prinsip perlindungan lingkungan. Seluruh aktivitas berada dalam pengawasan pemerintah dan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Eniya merespons sejumlah foto yang beredar di media yang menggambarkan bukaan lahan di lereng Gunung Slamet.
Eniya mengklaim, dari hasil inspeksi Tim Kementerian ESDM pada pertengahan dan akhir Desember 2025, tidak ditemukan aktivitas eksplorasi aktif di WKP Baturaden. Area bekas kegiatan pengeboran telah ditumbuhi vegetasi alami sebagai bagian dari proses pemulihan ekosistem.
“Foto-foto yang beredar diduga merupakan citra lama dari periode 2017–2018 saat kegiatan eksplorasi masih berlangsung. Berdasarkan dokumentasi inspeksi terbaru, lokasi yang sama saat ini telah ditumbuhi vegetasi dan mengalami proses pemulihan lingkungan,” kata dia.
Kendati demikian, Eniya mengatakan tim juga menemukan aktivitas pertambangan batuan yang berada di dalam wilayah WKP Baturaden saat melakukan pengecekan. Namun, kata dia, kegiatan itu dipastikan tidak berkaitan dengan pengusahaan panas bumi.
“Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi aspek perizinan dan dampak lingkungannya,” katanya.
WKP Baturaden dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi dengan luas sekitar 24.660 hektare. Selama periode eksplorasi 2015–2021, perusahaan melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan, wellpad, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi dengan kedalaman hingga 3.447 meter.
Masa eksplorasi tersebut telah berakhir pada Desember 2024. Eniya menegaskan, setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi aktivitas pengeboran maupun pembukaan lahan baru di kawasan tersebut. Pemerintah kini memfokuskan pengawasan pada pengelolaan wilayah kerja dan pemulihan lingkungan.
Sebagai bagian dari kewajiban tersebut, Eniya mengatakan PT SAE telah menutup dua sumur eksplorasi melalui proses plug and abandon di wellpad H dan wellpad F. Perusahaan juga menjalankan reklamasi serta reboisasi secara bertahap untuk memulihkan fungsi lingkungan dan kawasan hutan dengan koordinasi lintas kementerian.
Pilihan Editor: Ketika Jokowi Keluhkan Izin Pembangkit Panas Bumi