Gadai BPKB

absah BPKB

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Pengurusan BPKB hilang atau rusak terdiri atas beberapa langkah. Namun beberapa orang mungkin masih bingung atau belum tahu dengan pasti bagaimana cara untuk mengurusnya. Karena itu, berikut ini akan kita bahas bagaimana langkah-langkahnya mulai dari menyiapkan berbagai dokumen persyaratan hingga proses permohonan untuk mengganti BPKB yang telah hilang atau rusak.

Cara mengurusnya sendiri sebenarnya cukup mudah dan bisa kita lakukan sendiri tanpa harus meminta bantuan atau jasa dari orang lain. Sehingga bagi siapa saja yang kehilangan BPKB atau BPKB rusak karena berbagai penyebab tidak perlu pusing tentang bagaimana cara mengatasinya. Sebab ia bisa segera mengurusnya dengan langkah-langkah yang akan kita bahas berikut ini.

Langkah-Langkah Pengurusan BPKB Hilang atau Rusak

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai hal yang terkait dengan kendaraan. Misalnya ketika hendak menjual kendaraan secara legal, registrasi kendaraan baru, hingga menjadikannya jaminan pinjaman.

Karena sangat penting, setiap pemilik kendaraan harus selalu menjaga BPKB agar tidak rusak maupun hilang. Akan tetapi kedua masalah tersebut sering kali terjadi pada beberapa orang karena faktor yang tidak disengaja. BPKB yang hilang atau rusak tentu bisa memberikan dampak buruk tersendiri, terutama jika hilang. Karena itu, ketika rusak atau hilang dan tidak bisa ditemukan maka pemilik harus segera mengurusnya.

Lalu, bagaimana cara atau langkah-langkah pengurusan BPKB hilang atau rusak? Berikut akan kita bahas bersama:

  1. Mengetahui dan Menyiapkan Persyaratan yang Harus Terpenuhi

Langkah pertama harus mengetahui dan memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus masalah ini. Syaratnya cukup beragam dan juga penting karena akan digunakan dalam proses pengurusan di kantor polisi. Nah, berikut ini adalah daftar persyaratannya untuk BPKB hilang:

  • Siapkan identitas pemilik kendaraan. Jika pemiliknya perorangan maka siapkan fotokopi KTP bagi WNI dan bagi WNA harus menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP dan surat keterangan tempat tinggal. Jika pemiliknya usaha maka siapkan surat resmi dari perusahaan, NPWP, dan NIB usaha. Lalu, jika milik pemerintah maka siapkan surat keterangan dengan kop surat resmi pemerintah, tanda tangan pimpinan, dan stempel.
  • Jika pengurusan BPKB hilang atau rusak dilakukan oleh wakil maka siapkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan atau STPL yang bisa didapatkan dari kepolisian sebagai bukti pelaporan kehilangan BPKB.
  • BAP atau Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.
  • Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
  • Syarat Pernyataan Pemilik Bermaterai yang membuktikan BPKB hilang bukan karena kasus hukum.
  • STNK kendaraan yang BPKBnya hilang.
  • Bukti pengumuman di media cetak sebanyak 3 kali selama 3 bulan berturut-turut pada media yang berbeda. Jika tidak sempat mengiklankan kehilangan BPKB pada satu bulan pertama dan bulan setelahnya baru mengiklankan kembali maka masih bisa diterima. Hal yang penting yaitu sudah ada 3 surat keterangan yang menunjukkan pemilik telah mengiklankan kehilangan.
  • Hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Jika BPKB kendaraan tidak hilang namun kondisinya rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi, syarat untuk mengurusnya lebih sederhana. Berikut ini adalah syarat atau dokumen untuk pengurusan BPKB rusak namun tidak hilang yang harus terpenuhi:

  • Formulir permohonan penggantian BPKB yang rusak.
  • Fotokopi identitas dari pemilik kendaraan terkait.
  • Jika pengurusannya diwakilkan maka harus menyiapkan surat kuasa.
  • Siapkan BPKB yang sudah rusak.
  • Bukti pembayaran PNBP.
  • STNK kendaraan terkait.
  • Siapkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan terkait.
  1. Laporkan Kehilangan BPKB ke Kantor Polisi Setempat

Setelah mengetahui dan menyiapkan syarat yang sudah ada, langkah pengurusan BPKB hilang atau rusak selanjutnya yaitu dengan melapor kehilangan BPKB ke kantor polisi setempat untuk mulai mengurus kehilangan BPKB dan melengkapi persyaratannya. Saat melapor, bawalah dokumen identitas diri dan juga kendaraan. Nantinya, pihak kepolisian akan menggunakan data tersebut untuk membuat BAP atau Berita Acara Pemeriksaan.

  1. Membuat Laporan Kehilangan di Reskrim

Setelah melapor ke kantor polisi setempat dan mendapatkan BAP maka langkah selanjutnya yaitu dengan membuat laporan kehilangan BPKB di Reskrim atau Reserse Kriminal. Di sini, Reskrim akan membuat surat keterangan hilang atau rusak dan pelapor harus menunggu hingga surat tersebut terbit. Setelah surat terbit maka pihak berwenang dan pelapor menandatanganinya agar bisa lanjut ke proses selanjutnya.

  1. Lakukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan di Samsat

Setelah mendapat surat keterangan kehilangan atau kerusakan BPKB, proses pengurusan BPKB hilang atau rusak berikutnya yaitu dengan membawa kendaraan terkait ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan fisik. Dalam proses ini petugas akan memeriksa motor termasuk mencatat nomor rangka dan mesin kendaraan. Setelah itu petugas akan mencatatkan hasil pemeriksaan tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kendaraan.

  1. Ajukan Permohonan untuk Mengganti atau Mencetak Ulang BPKB

Langkah selanjutnya yaitu dengan mengajukan permohonan di kantor Samsat atau kepolisian yang bertugas menerbitkan BPKB asli untuk mengganti atau mencetak ulang BPKB kendaraan. Dalam proses ini, pelapor harus menyerahkan berbagai dokumen persyaratan yang lengkap agar bisa mendapatkan permohonan untuk mengganti BPKB kendaraan rusak atau hilang dengan cepat.

  1. Selesaikan Pembayaran Penggantian BPKB

Proses pengurusan BPKB hilang atau rusak selanjutnya yang tidak kalah penting yaitu menyelesaikan proses pembayaran biaya penggantian BPKB. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp225.000 per penerbitan. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya yaitu Rp375.000 per penerbitan. Setelah membayar barulah proses penerbitan BPKB baru bisa dilanjutkan.

  1. Tunggu Proses Penerbitan BPKB Baru dan Ambil di Kantor Samsat

Setelah menyelesaikan berbagai proses tersebut, maka pelapor hanya perlu menunggu proses penerbitan BPKB baru. Umumnya proses penerbitan ini akan memakan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja atau tergantung kebijakan kantor Samsat. Pelapor pun akan mendapat jadwal pengambilan BPKB dan bisa mengambilnya sesuai dengan jadwal tersebut.

  1. BPKB Baru Sudah Jadi

Pengurusan BPKB hilang atau rusak sudah selesai. Pastikan mengambil BPKB baru untuk menggantikan BPKB lama yang sudah hilang atau rusak. Pastikan untuk menyimpannya dengan baik agar tidak kembali hilang atau rusak. Dengan begitu maka tidak perlu lagi repot mengurusnya lagi.

  1. Tips Agar Proses Pengurusan Lancar dan Cepat

Agar proses pengurusan pembuatan BPKB baru ini berjalan lancar dan cepat, ada beberapa tips yang bisa diterapkan. Berikut diantaranya:

  • Pastikan dokumen persyaratan sudah lengkap sehingga tidak perlu sering bolak balik untuk memenuhi persyaratan.
  • Dengarkan arahan dari petugas dengan seksama untuk menghindari kesalahan informasi.
  • Selesaikan pembayaran dengan segera agar pembuatan BPKB baru bisa segera diproses.
  • Jangan lupa untuk segera mengambil BPKB baru sesuai dengan jadwal yang diberikan.
  • Segera melapor ketika merasa kehilangan BPKB atau BPKB mengalami kerusakan.

Pengurusan BPKB hilang atau rusak ini mungkin terlihat cukup rumit. Meskipun begitu langkah-langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Dengan begitu pun kita bisa kembali mendapatkan BPKB baru untuk kendaraan sehingga tidak perlu merasa khawatir lagi dengan BPKB lama yang hilang maupun rusak.