Categories: Uncategorized

Cara Mencetak Notice Pajak Kendaraan Setelah Bayar Online

Cara Mencetak Notice Pajak Kendaraan di Samsat Setelah Bayar Online

Pembayaran pajak kendaraan kini lebih mudah dengan layanan online. Anda tidak perlu antre panjang di Samsat. Namun, setelah bayar online, Anda masih perlu cetak notice di Samsat.

Artikel ini akan membahas cara mencetak notice pajak kendaraan di Samsat setelah bayar online. Ini akan menghemat waktu dan tenaga Anda.

Apa Itu Notice Pajak Kendaraan?

Notice pajak kendaraan adalah dokumen resmi dari Samsat. Dokumen ini menunjukkan pembayaran pajak tahunan. Dokumen ini penting untuk perpanjangan STNK atau saat menjual kendaraan.

Notice ini berisi informasi penting seperti:

  • Nomor kendaraan
  • Nama pemilik
  • Besaran pajak
  • Tanggal jatuh tempo
  • Tanda bukti pembayaran

Manfaat Bayar Pajak Kendaraan Online

Bayar pajak online memberikan banyak keuntungan. Beberapa manfaatnya antara lain:

  1. Hemat waktu dan tenaga – Anda tidak perlu antre di Samsat.
  2. Bisa dilakukan di mana saja – Cukup melalui aplikasi atau layanan internet banking.
  3. Transparan dan aman – Riwayat pembayaran tercatat dan mudah dilacak.
  4. Meminimalkan kontak fisik – Cocok di masa pasca-pandemi atau bagi yang sibuk.

Layanan pembayaran pajak online bisa dilakukan melalui:

  • Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
  • e-Samsat daerah masing-masing
  • Aplikasi Tokopedia, Bukalapak, LinkAja
  • Mobile banking BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan lainnya

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Online

Sebelum bayar online, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut:

  1. STNK masih aktif dan tidak dalam masa blokir.
  2. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun.
  3. Nomor polisi dan NIK pada STNK sama dengan data yang terdaftar di Kepolisian.
  4. Memiliki akses ke aplikasi atau kanal pembayaran online.

Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan Online

Berikut ini adalah langkah umum pembayaran pajak kendaraan secara online:

1. Gunakan Aplikasi atau Situs Resmi

Contoh: SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

  • Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store
  • Registrasi dengan NIK dan data kendaraan
  • Verifikasi identitas melalui e-KTP atau foto selfie
  • Masukkan nomor kendaraan dan nomor rangka
  • Aplikasi akan menampilkan nominal pajak

2. Lakukan Pembayaran

Pilih metode pembayaran:

  • Virtual account bank
  • E-wallet (GoPay, OVO, LinkAja)
  • Internet banking

Setelah bayar, Anda akan dapat e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan kode pembayaran atau bukti transfer.

Cara Cetak Notice Pajak Kendaraan di Samsat Setelah Bayar Online

Setelah bayar online, Anda perlu cetak notice pajak fisik. Ini penting untuk administrasi. Berikut cara mencetak notice di kantor Samsat:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum ke Samsat, siapkan dokumen:

  • Bukti bayar pajak online (print atau screenshot)
  • STNK asli
  • E-KTP asli sesuai nama di STNK
  • Kode bayar dari aplikasi (SIGNAL/e-Samsat)
  • Bukti e-TBPKP (jika ada)

2. Kunjungi Samsat Terdekat

Pergi ke Samsat sesuai wilayah kendaraan Anda. Di kota besar, ada Samsat Keliling atau Samsat Corner di mall.

3. Langsung ke Loket Cetak Notice

Ke loket cetak notice TBPKP atau loket validasi e-pembayaran. Tidak perlu antre panjang. Serahkan dokumen.

Petugas akan cek data Anda dan cetak notice resmi.

4. Proses Selesai

Setelah dicetak, Anda akan dapat:

  • Notice pajak kendaraan terbaru
  • STNK dengan cap validasi baru (jika dicetak ulang)

Proses ini biasanya cepat, hanya 5–10 menit.

Tips dan Catatan Penting

Untuk mencetak notice pajak lancar, ikuti tips ini:

  • Pastikan data kendaraan dan NIK cocok saat registrasi online.
  • Bayar jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda.
  • Jangan lupa simpan bukti pembayaran dan e-TBPKP sampai notice dicetak.
  • Hindari calo, karena proses ini bisa Anda lakukan sendiri secara resmi dan gratis.
  • Beberapa daerah sudah mulai mengadopsi notice digital (paperless), jadi tanyakan kebijakan lokal di Samsat Anda.

FAQ Seputar Cetak Notice Pajak Kendaraan

1. Apakah notice bisa dicetak di luar domisili kendaraan terdaftar?
Kebijakan ini berbeda di setiap Samsat. Beberapa Samsat memungkinkan cetak notice di Samsat Induk, Keliling, atau Gerai, bahkan di luar domisili.

2. Apakah notice harus dicetak setiap tahun?
Ya, notice dibutuhkan setiap tahun. Ini penting saat Anda perpanjangan STNK.

3. Bagaimana jika lupa mencetak notice setelah bayar online?
Tidak masalah. Anda bisa datang ke Samsat kapan saja. Penting Anda menyimpan bukti pembayaran.

4. Apakah notice bisa dikirim ke rumah?
Beberapa daerah melalui SIGNAL menawarkan pengiriman via pos. Ini membutuhkan biaya tambahan dan memakan waktu 3–7 hari kerja.

Kesimpulan

Membayar pajak online mempermudah urusan administrasi. Namun, Anda tetap perlu cetak notice pajak di Samsat.

Ikuti langkah-langkah mudah ini untuk cetak notice pajak. Pastikan data kendaraan akurat, bayar tepat waktu, dan siapkan dokumen. Anda tidak perlu antre panjang lagi untuk STNK tahunan.

 

Adira Finance

Solusi Cepat Pinjaman Dana Jaminan BPKB Adira Finance

Published by
Adira Finance

Recent Posts

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Secara Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Secara Online Di era digital seperti sekarang, hampir semua layanan…

2 days ago

Cara Bayar Pajak Online: Panduan Lengkap & Mudah 2025

Cara Bayar Pajak Online: Panduan Lengkap & Mudah 2025 Bayar pajak kini semakin praktis dengan…

7 days ago

Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif

Jangan Biarkan Pajak Progresif Membebani Kamu, Blokir STNK Sebagai pemilik kendaraan bermotor, saya paham betapa…

1 month ago

cara blokir bpkb agar tidak kena pajak progesif

Cara Blokir BPKB Mobil: Panduan Lengkap, Syarat, dan Biaya Apakah kamu baru saja menjual mobil…

2 months ago

Asuransi

Perlindungan Finansial yang Penting untuk Masa Depan.   Asuransi merupakan instrumen keuangan yang sangat penting…

3 months ago
Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Pengurusan BPKB hilang atau rusak terdiri atas beberapa langkah. Namun beberapa orang mungkin masih bingung…

3 months ago