Di era digital seperti sekarang, hampir semua layanan bisa diakses secara online, termasuk pembayaran pajak kendaraan. Tidak perlu lagi antre panjang di kantor SAMSAT. Artikel ini akan membahas cara bayar pajak kendaraan tahunan secara online, syarat-syaratnya, aplikasi yang digunakan, serta tips agar proses pembayaran berjalan lancar.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Pembayaran ini mencakup biaya pajak tahunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika tidak dibayarkan tepat waktu, Anda akan dikenakan denda.
Sebelum melakukan pembayaran secara online, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
Nomor polisi kendaraan (nopol)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan
Nomor rangka kendaraan (dapat dilihat di STNK)
Email aktif dan nomor HP yang masih digunakan
Tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun
Saat ini, pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara daring.
Aplikasi SIGNAL bisa diunduh melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi dari Ditlantas POLRI.
Setelah aplikasi terinstal:
Buka aplikasi SIGNAL
Lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan membuat kata sandi
Verifikasi akun melalui OTP dan unggah foto e-KTP dan selfie
Masukkan data kendaraan Anda seperti:
Nomor polisi
Nomor rangka
Nama pemilik sesuai STNK
Aplikasi akan melakukan sinkronisasi data dengan SAMSAT.
Setelah data kendaraan muncul, pilih menu “Pembayaran Pajak Tahunan”. Sistem akan menampilkan besaran pajak yang harus dibayar.
Setelah memilih metode pembayaran (Bank, QRIS, e-wallet), lanjutkan dengan membayar sesuai nominal. Setelah berhasil, e-TBPKP (bukti pembayaran) akan dikirimkan ke email Anda atau dapat diunduh melalui aplikasi.
Jika Anda belum bisa mengakses aplikasi SIGNAL, Anda juga bisa menggunakan situs web e-samsat provinsi Anda. Beberapa wilayah memiliki sistem online tersendiri. Berikut langkah umumnya:
Kunjungi situs e-Samsat provinsi (misalnya: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/ untuk DKI Jakarta)
Masukkan data kendaraan
Sistem akan menampilkan tagihan pajak
Lakukan pembayaran melalui ATM atau mobile banking
Simpan bukti transaksi
Catatan: Fitur dan layanan bisa berbeda antar wilayah.
Gunakan jaringan internet yang stabil
Pastikan data kendaraan yang dimasukkan sesuai STNK
Lakukan proses registrasi dengan data asli dan foto yang jelas
Simpan bukti pembayaran untuk verifikasi jika dibutuhkan
Lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda
Membayar pajak kendaraan kini tidak lagi merepotkan. Dengan aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samsat, Anda bisa menyelesaikannya dari rumah hanya dalam beberapa menit. Selalu patuhi kewajiban pajak agar kendaraan Anda tetap legal dan tidak terkena sanksi. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online
Sosok BYD M9 yang disinyalir sebagai versi hemat Denza D9, ini wujudnya #kumparanOTO
Cara Bayar Pajak Online: Panduan Lengkap & Mudah 2025 Bayar pajak kini semakin praktis dengan…
Cara Mencetak Notice Pajak Kendaraan di Samsat Setelah Bayar Online Pembayaran pajak kendaraan kini lebih…
Jangan Biarkan Pajak Progresif Membebani Kamu, Blokir STNK Sebagai pemilik kendaraan bermotor, saya paham betapa…
Cara Blokir BPKB Mobil: Panduan Lengkap, Syarat, dan Biaya Apakah kamu baru saja menjual mobil…
Perlindungan Finansial yang Penting untuk Masa Depan. Asuransi merupakan instrumen keuangan yang sangat penting…