Categories: Weather

Banjir Sumatera: 31 izin kehutanan terbit dalam 1 dekade

TREND Asia menyatakan hilangnya jutaan hektare hutan di Sumatera berkaitan dengan penerbitan izin pemanfaatan kawasan hutan dalam satu dekade terakhir. Temuan ini dirilis di tengah bencana banjir Sumatera di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menewaskan 867 orang (data per 5 Desember 2025).

Manajer Kampanye Bioenergi Trend Asia Amalya Reza menjelaskan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah kehilangan hutan alam seluas 3.678.411 hektare selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sumatera Utara menjadi wilayah dengan deforestasi tertinggi yaitu 1.608.827 hektare, disusul Sumatera Barat 1.049.833 hektare, dan Aceh 1.019.749 hektare.

Namun, kata dia, pemerintah cenderung mereduksi fakta kerusakan lingkungan tersebut. “Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membanggakan penurunan angka deforestasi di daerah terdampak bencana dalam setahun terakhir. Padahal, penurunannya tidak sebanding dengan tren kenaikan deforestasi yang berlangsung selama satu dekade. Dampaknya terasa hari ini,” kata Reza melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Desember 2025.

Reza menyebut terdapat 31 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diterbitkan di ketiga provinsi tersebut dengan total luas mencapai 1.019.287 hektare. Dari jumlah itu, Sumatera Utara tercatat paling banyak menerima, yaitu 15 izin dengan cakupan lahan 592.607 hektare.

Penerbitan izin ini juga bertepatan dengan lonjakan deforestasi yang signifikan. Trend Asia mencatat deforestasi meningkat dari 414.295 hektare pada 2021 menjadi 635.481 hektare pada 2022, atau naik hampir 54 persen dalam setahun setelah izin PBPH terbit.

Reza juga mengaitkan kerusakan hutan dengan meningkatnya risiko banjir dan longsor di Sumatera. Dalam laporan sebelumnya yang diterbitkan bersama JATAM dan Bersihkan Indonesia pada 2021, lembaga itu menemukan 704 konsesi pertambangan berada di wilayah berisiko banjir seluas 1.491.263 hektare, serta 187 konsesi lain berada di kawasan rawan longsor.

Menurut Reza, bencana yang tengah berlangsung bukan semata akibat cuaca ekstrem, tetapi merupakan akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan daya dukung ekosistem. Lonjakan izin industri ekstraktif tersebut tidak lepas dari sejumlah kebijakan pemerintah seperti revisi UU Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja yang melonggarkan persyaratan lingkungan demi kemudahan investasi. “Pemerintah harus tegas untuk mencari penyebab bencana ekologis dengan mengevaluasi semua perizinan serta mencabut izin perusahaan bermasalah dan terbukti melanggar serta memicu banjir,” kata Reza.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menyatakan tengah menyelidiki dugaan keterlibatan 12 perusahaan dalam kerusakan lingkungan yang memicu banjir Sumatera. Menteri Raja Juli Antoni mengatakan penelusuran dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya aktivitas yang merusak kawasan hutan dan daerah aliran sungai.

“Tim Penegakkan Hukum Kementerian Kehutanan sedang melakukan penyelidikan terhadap subyek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” ujar Raja Juli dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Kamis, 4 Desember 2025.

Dari hasil investigasi awal, ia mengatakan ditemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi yang melibatkan perusahaan di Sumatera Utara. Raja Juli memastikan proses penegakan hukum terhadap para pihak akan segera dilakukan. “Tim kami masih berada di lokasi untuk memperdalam temuan dan mencari subyek hukum lain yang terlibat. Nanti hasil lengkapnya akan kami sampaikan kepada Komisi IV dan publik,” ucapnya.

Ia menjelaskan banjir besar yang melanda Sumatera bukan hanya disebabkan cuaca ekstrem, tetapi juga kerusakan ekosistem di kawasan strategis lingkungan. Menurut dia, siklon tropis Senyar memperparah kondisi daerah tangkapan air dan DAS yang sudah rusak.

Berikut 31 daftar Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terbaru yang terbit di tiga provinsi terdampak banjir Sumatera yang dihimpun Trend Asia:

Aceh

  • PT Multi Sibolga Timber (SK.1492/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021)

    Luas konsesi: 279,198892 hektare.

  • PT Gunung Raya Timber Utama (SK.1186/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021)

    Luas konsesi: 30,449094 hektare.

  • PT Rimba Wawasan Permai (SK.1494/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021)

    Luas konsesi: 6.171,977036 hektare.

  • PT Rimba Timur Sentosa (SK.1495/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021)

    Luas konsesi: 6.671,851864 hektare.

  • PT Tusam Hutani Lestari (SK.325/Menhut-II/2004)

    Luas konsesi: 85.430,1768 hektare.

  • PT Rencong Pulp & Paper Industry (SK.1138/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021)

    Luas konsesi: 8.972,779956 hektare.

  • PT Aceh Nusa Indrapuri (SK.1483/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021)

    Luas konsesi: 97.768,56594 hektare.

  • PD Pembangunan Tanoh Gayo (522.614/2014)

    Luas konsesi: 4.744,298956 hektare.

Sumatera Utara

  • PT Multi Sibolga Timber (SK.1492/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021)

    Luas konsesi: 28.094,50183 hektare.

  • PT Barumun Raya Padang Langkat (SK.1089/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021)

    Luas konsesi: 14.812,83288 hektare.

  • PT Teluk Nauli (SK.1087/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021)

    Luas konsesi: 83.293,5089 hektare.

  • PT Gunung Raya Timber Utama (SK.1186/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021)

    Luas konsesi: 106.975,4667 hektare.

  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (SK.337/Menhut-II/2014)

    Luas konsesi: 2.740,900649 hektare.

  • PT Sinar Belantara Indah (SK.1489/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021)

    Luas konsesi: 4.716,519553 hektare.

  • PT Hutan Barumun Perkasa (SK.1505/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021)

    Luas konsesi: 12.253,92209 hektare.

  • PT Putra Lika Perkasa (SK.1488/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021)

    Luas konsesi: 9.980,91198 hektare.

  • PT Sumatera Silva Lestari (SK.1490/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021)

    Luas konsesi: 1.081,801619 hektare.

  • PT Sumatera Silva Lestari (SK.1490/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021)

    Luas konsesi: 31.734,58921 hektare.

    PT Toba Pulp Lestari Tbk (SK.1487/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021)

    Luas konsesi: 168.041,5613 hektare.

  • PT Anugerah Rimba Makmur (SK.1486/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021)

    Luas konsesi: 49.412,22517 hektare.

  • PT Ultra Sumatera Dairi Farm (SK.605/Menhut-II/2011)

    Luas konsesi: 71,025887 hektare.

  • PT Sumatera Riang Lestari (SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022)

    Luas konsesi: 67.124,27698 hektare.

  • PT Panei Lika Sejahtera (SK.1060/MENLHK/SETJEN/HPL.2/10/2023)

    Luas konsesi: 12.273,00587 hektare.

Sumatera Barat

  • PT Multikarya Lisun Prima (SK.773/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021)

    Luas konsesi: 26.747,48051 hektare.

  • PT Salaki Summa Sejahtera (SK.794/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021)

    Luas konsesi: 47.813,49466 hektare.

  • PT Minas Pagai Lumber (SK.781/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021)

    Luas konsesi: 78.231,09325 hektare.

  • PT Dhara Silva Lestari (SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021)

    Luas konsesi: 14.174,82867 hektare.

  • PT Sukses Jaya Wood (SK.1534/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021)

    Luas konsesi: 1.580,305688 hektare.

  • PT Bukit Raya Mudisa (SK.592/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021)

    Luas konsesi: 28.003,58224 hektare.

  • PT Biomass Andalan Energi (SK.593/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021)

    Luas konsesi: 19.737,03644 hektare.

  • PT Sipef Biodiversity Indonesia (SK.1094/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021)

    Luas konsesi: 324,049013 hektare.

Pilihan Editor: Sebab Musabab Kerugian Bencana Sumatera

Published by
admin