
Perusahaan aplikasi investasi Ajaib Sekuritas kini tengah menjadi pusat perhatian publik setelah seorang nasabah mengungkapkan pengalaman mengejutkan: menerima tagihan fantastis sebesar Rp 1,8 miliar. Padahal, nasabah tersebut mengaku hanya melakukan pembelian saham senilai Rp 1 juta. Kejadian luar biasa ini memicu pertanyaan besar mengenai sistem dan tanggung jawab dalam platform investasi.
Konfirmasi tagihan yang mengejutkan itu tiba melalui email, memperlihatkan jumlah pokok sebesar Rp 1,8 miliar ditambah denda keterlambatan yang tak kalah mencengangkan, mencapai Rp 14,85 juta. Situasi ini tentu saja menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran serius bagi investor.
Menanggapi insiden ini, pihak Ajaib Sekuritas mengirimkan pesan yang menjelaskan bahwa transaksi pembelian saham tertanggal 24 Juni 2025 tersebut dilakukan oleh pemilik akun melalui perangkat yang terdaftar (trusted device) dan diklaim telah melalui proses konfirmasi pre-order sesuai standar sistem perusahaan. Pernyataan ini menjadi titik awal perbedaan pandangan antara nasabah dan platform.
Baca juga: Investor Ditagih Rp 1,8 Miliar, OJK Minta Ajaib Sekuritas Lakukan Hal Ini
Siapa Pemilik Ajaib?
Di tengah pusaran kasus ini, banyak pihak mulai mempertanyakan latar belakang dan kepemilikan Ajaib. Perlu diketahui, Ajaib atau PT Ajaib Teknologi Indonesia merupakan perusahaan broker sekuritas yang terdaftar resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan berstatus sebagai entitas lokal yang bergerak di pasar modal Indonesia.
Berdasarkan informasi dari laman profil anggota bursa BEI, Ajaib aktif di pasar modal dengan menyediakan berbagai layanan, termasuk perdagangan derivatif, margin, manajemen investasi, penjaminan emisi efek, dan perantara pedagang efek. Kantor pusat Ajaib berlokasi di Neo Soho, Podomoro City, Jakarta Barat.
Pemilik mayoritas Ajaib saat ini adalah PT Harta Karunia Indonesia, yang memegang 99 persen saham PT Ajaib Teknologi Indonesia. Kepemilikan PT Harta Karunia Indonesia ini erat kaitannya dengan Anderson Sumarli, yang juga dikenal sebagai pendiri dan CEO Ajaib. Rekam jejak Anderson Sumarli di LinkedIn menunjukkan ia pernah berkarier sebagai konsultan di Boston Consulting Group (2016-2018) dan pegawai IBM (2014-2016) sebelum mendirikan Ajaib. Adapun sisa 1 persen saham Ajaib dimiliki oleh Edward Sumarli, yang merupakan saudara dari Anderson Sumarli.
Baca juga: Kasus Ajaib, Beli Saham Rp 1 Juta Malah Ditagih Rp 1,8 Miliar, BI-OJK Turun Tangan
Duduk Perkara Investor Ajaib Ditagih Rp 1,8 Miliar
Kasus ini mencuat ke publik dan menjadi viral setelah sebuah unggahan di media sosial Instagram menarik perhatian luas. Investor yang terlibat, dikenal dengan nama Niyo melalui akun @friendshipwithgod, mengungkapkan kronologi kejadian yang dinilai merugikannya.
Niyo, seorang nasabah setia Ajaib Sekuritas sejak tahun 2022, mengklaim bahwa tidak ada tampilan konfirmasi order yang muncul di layar perangkatnya saat transaksi bermasalah pada tanggal yang disebutkan. Dengan rekam jejak menabung saham setiap hari selama tiga setengah tahun tanpa jeda, Niyo merasa terperangkap. “Saya nabung setiap hari selama 3 tahun 6 bulan di sini, tanpa jeda satu hari pun, bisa dibuktikan dengan track record nabung saya di aplikasi. Tapi saat value aset saya cukup besar, kok malah dijebak kaya gini,” tulisnya dalam unggahan viral tersebut. Ia juga menyoroti janji kompensasi sebelumnya yang belum juga terealisasi hingga kini.
Baca juga: BEI Ungkap Hasil Pertemuan dengan Ajaib Sekuritas soal Tagihan Rp 1,8 Miliar
Niyo menceritakan, pada pagi 24 Juni 2025, ia berniat membeli 9 lot saham BBTN dengan nilai sekitar Rp 1 juta. Namun, kejutan tak terduga terjadi. “Jam 12.37 WIB, gue buka lagi… DAN… GUE KAGET BANGET. Tiba-tiba ada transaksi pembelian BBTN sebesar 16.541 lot alias 1,8 MILIAR RUPIAH! PAKE DANA LIMIT pula! Dan transaksinya udah MATCHED!!” tulis Niyo, menggambarkan kepanikannya ketika mendapati adanya transaksi senilai Rp 1,8 miliar yang dilakukan menggunakan fasilitas trade limit, dan transaksi tersebut sudah berstatus matched atau terlaksana.
Sebagai informasi, fasilitas trade limit adalah fitur yang memungkinkan investor melakukan pembelian saham dengan nilai yang melampaui saldo kas di Rekening Dana Nasabah (RDN). Jumlah batas dana yang diberikan bervariasi, tergantung kebijakan sekuritas. Nasabah yang memanfaatkan fasilitas ini biasanya diberikan waktu 2-3 hari untuk melunasi kewajiban dengan menyetor dana tambahan ke RDN. Jika kewajiban tidak terpenuhi, sekuritas berhak melakukan penjualan paksa saham (forced sell) yang dimiliki investor untuk memulihkan buying power.
Menghadapi situasi yang pelik ini, Niyo segera mencoba berbagai cara untuk mendapatkan penjelasan dari Ajaib Sekuritas. “Dan sampai sekarang belum ada jawaban lagi dari Ajaib,” keluhnya kepada Kompas.com pada 30 Juni 2025. Ia mengaku langsung menghubungi Relationship Manager Ajaib Prime, namun nomor tersebut sudah tidak aktif. Beralih ke fitur chat bantuan di aplikasi, Niyo justru mendapati akunnya dibekukan. “Gue nggak bisa ngapa-ngapain, gue bahkan gak bisa liat portofolio gue sendiri,” tuturnya, mengungkapkan frustrasi karena aksesnya terhadap portofolio investasi terblokir.
Baca juga: Nasabah Protes Transaksi Rp 1,8 Miliar, Ajaib Tempuh Jalur Hukum lewat Hotman Paris
Sehari setelah akunnya dibekukan, Niyo dihubungi melalui telepon oleh pihak yang mengaku perwakilan Ajaib Sekuritas, setelah sebelumnya dihubungi via WhatsApp oleh seseorang bernama Prima dari perusahaan tersebut. Pihak Ajaib Sekuritas menyatakan bahwa seharusnya konfirmasi order akan muncul ketika menggunakan fasilitas dana limit. Mereka bahkan meminta Niyo untuk melakukan transaksi ulang dengan dana limit untuk membuktikan kemunculan konfirmasi tersebut. Namun, Niyo dengan tegas menolak. “Saya gak akan transaksi apapun di Ajaib sebelum masalah ini benar-benar selesai. Saya gak akan tarik dana, gak akan top up, gak akan beli/jual saham. Saya cuma login untuk ngawasin portofolio, biar gak dirugikan lebih jauh,” tegasnya, menunjukkan keengganan untuk mengambil risiko lebih lanjut.
Pihak Ajaib Sekuritas sempat menyebut adanya kemungkinan kesalahan sistem yang menyebabkan konfirmasi tidak muncul. Niyo juga dijanjikan kompensasi berupa transfer dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) dalam waktu dua hari bursa, meskipun nominalnya tidak disebutkan. “Yang saya sesalkan adalah satu hal: Jangan salahin pengguna atas kesalahan sistem kalian. Kalau konfirmasi limit order itu benar-benar penting, kenapa bisa tidak muncul di saat paling krusial,” protes Niyo, menyuarakan kekecewaannya.
Untuk menyelesaikan polemik ini, Niyo secara resmi telah mengajukan permintaan agar pihak Ajaib memberikan bukti konkret berupa log aktivitas (back-end log) yang bisa menunjukkan adanya konfirmasi terhadap limit order tersebut. “Saya sangat yakin dan menyatakan dengan tegas bahwa TIDAK PERNAH ada tampilan konfirmasi order yang muncul di layar perangkat saya pada saat transaksi 24 Juni 2025 tersebut dilakukan,” ujarnya, menegaskan kembali pendiriannya.
Baca juga: Investor Ditagih Rp 1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Sebut Tidak Ada Gangguan Sistem
Artikel ini disarikan dari pemberitaan KOMPAS.com dengan judul “Duduk Perkara Investor Saham di Ajaib Sekuritas Kena Tagih Rp 1,8 Miliar, Kini Terima Email Tagihan dan Denda”.