Ada Potensi Moral Hazard Soal Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan

KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengingatkan adanya potensi moral hazard dalam rencana pemerintah menghapus utang iuran BPJS Kesehatan. “Peserta yang sengaja menunggak iuran karena mengharapkan ada penghapusan berikutnya,” kata Abdul, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis, 13 November 2025.

Pernyataan itu disampaikan Abdul saat membahas tentang rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Abdul mengatakan dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan masih menunggu kebijakan pemerintah tersebut.

Ia pun memberikan catatan atas rencana pemerintah itu. Selain potensi kesengajaan menunggak, Abdul mengingatkan adanya reaksi negatif dari peserta yang patuh membayar iuran.

Soal pemutihan iuran, Abdul mengatakan rencana ini bisa berpengaruh terhadap pendapatan BPJS Kesehatan. “Ada potensi kehilangan penerimaan iuran dari peserta yang menunggak,” tutur dia.

Abdul berharap kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan dapat menyasar peserta yang tepat. Oleh karena itu, Abdul menekankan pentingnya koordinasi antarpemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Ia pun menekankan pentingnya manajemen risiko tentang risiko hukum dan akuntabilitas. Sebab, adanya perbedaan persepsi tentang keuangan negara dan perbedaan ketentuan penghapusan utang. “Jangan sampai kita melakukan pemutihan iuran ini nanti ujung-ujungnya nanti jadi tumpuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Abdul.

Oleh karena itu, Abdul memberikan sejumlah rekomendasi kepada Direksi BPJS Kesehatan untuk mengambil langkah antisipasi. Pertama adalah harus ada sosialisasi yang masif dan intensif tentang konsep penghapusan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah. Abdul menyarankan agar pemerintah tidak selalu memberikan pemutihan iuran kepada peserta.

Kedua, pemerintah harus memastikan data peserta prioritas yang akan mendapat penghapusan iuran. Selanjutnya adalah koordinasi antarpemangku kepentingan untuk penyamaan persepsi dan pengetahuan terkait dengan konsep pemutihan iuran.

Ia mengatakan peserta BPJS Kesehatan yang paling banyak menunggak iuran adalah peserta bukan penerima upah (PBPU). Ia berharap PBPU dapat dialihkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) sehingga pemerintah yang akan menanggung pembiayaannya.

Abdul berharap regulasi penghapusan iuran BPJS Kesehatan bisa segera diterbitkan. Terlebih, wacana ini sudah digaungkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.

Pilihan Editor: Hapus Tagihan, Tarik Iuran

Published by
admin